Selasa, 22 Desember 2009

UNDANG UNDANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

seputar pajak di indonesia
memberi tanpa pamrih« biaya jabatanpengusaha kecil »PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA
NOMOR 51 TAHUN 2007

TENTANG

PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,

Menimbang :

Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Menteri Dalam Negeri Np. 9 Tahun 2007
tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
tahun 2007, dan untuk pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor serta Peraturan Daerah No. 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2007.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang No. 34 Tahun 2000;
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia
Jakarta;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2007;
7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan
Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta;
8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah;
9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2003 tentang Bea Balik Nama Kendaraan
Bermotor;
10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor;
11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 147 Tahun 2002 tentang Pembentukan Organisasi dan
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN
BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR TAHUN 2007.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi DKI Jakarta;
2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
3. Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta;
4. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang
digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau
peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga
gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan , termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang
bergerak;
5. Kendaraan Umum adalah setiap kendaraan bermotor yang dipergunakan untuk mengangkut orang
atau barang dengan dipungut bayaran, yang memiliki izin antara lain izin trayek, atau izin usaha
angkutan atau kartu pengawasan;
6. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB, adalah pajak atas kepemilikan dan/atau
penguasaan kendaraan bermotor;
7. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBN-KB, adalah pajak atas
penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan
sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan
kedalam badan usaha;
8. Kendaraan bermotor ubah bentuk adalah kendaraan bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/
atau serta penggunaannya;
9. Alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak adalah alat-alat yang dapat bergerak/berpindah
tempat dan tidak melekat secara permanen;
10. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari
sumber data, antara lain agen tunggal pemegang merek dan asosiasi penjual kendaraan bermotor.
11. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan
identifikasi oleh pihak berwenang;
12. Harga kosong (off the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan
termasuk Pajak Pertambahan Nilai;
13. Harga isi (on the road) adalah harga kendaraan bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk
Pajak Pertambahan Nilai, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor.

BAB II
DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR
DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR

Pasal 2

(1) Dasar Pengenaan PKB dihitung dari perkalian dua unsur pokok, yaitu nilai jual kendaraan bermotor
dan bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan
akibat penggunaan kendaraan bermotor.
(2) Dasar Pengenaan BBN-KB adalah nilai jual kendaraan bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan
berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor.

Pasal 3

(1) Dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum
pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan berdasarkan nilai
jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.

Pasal 4

(1) Nilai jual kendaraan bermotor ubah bentuk berdasarkan dasar penghitungan PKB dan BBN-KB dari
hasil penjumlahan nilai jual sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I dengan nilai jual ubah
bentuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Gubernur ini.
(2) Kendaraan bermotor ubah bentuk lainnya yang nilai jualnya belum tercantum dalam Lampiran III
Peraturan Gubernur ini, selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama
Gubernur.

Pasal 5

(1) Bobot untuk menghitung dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1),
dihitung berdasarkan faktor-faktor sebagai berikut :
a. Tekanan gandar.
b. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor.
c. Jenis, penggunaan, tahun pembuatan dan ciri-ciri mesin dari kendaraan bermotor.
(2) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut :
a. Sedan, sedan station, jeep, station wagon, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan
sejenisnya serta alat-alat berat dan alat-alat besar sebesar 1,00.
b. Mobil barang/beban, sebesar 1,30.

Pasal 6

(1) Dasar pengenaan PKB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 7 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Dasar pengenaan BBN-KB untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari
nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada kolom 5 Lampiran I Peraturan Gubernur
ini.
(3) Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan
sebesar 60% (enam puluh persen) dari nilai jual kendaraan bermotor sebagaimana tercantum pada
kolom 7 dari 5 Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(4) Terhadap dasar pengenaan PKB dan BBN-KB untuk kendaraan umum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan
Gubernur ini.

Pasal 7

Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB
terhadap jenis, merek, tipe, serta tahun pembuatan kendaraan bermotor yang terdapat kekeliruan dan/atau
belum tercantum dalam lampiran Peraturan Gubernur ini.

Pasal 8

(1) Kepala Dinas Pendapatan Daerah atas nama Gubernur menetapkan dasar pengenaan PKB dan
BBN-KB untuk kendaraan bermotor :
a. jenis, merek dan tipe yang belum tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini dan
belum ditetapkan oleh Dirjen Bina Administrasi Keuangan Daerah atas nama Menteri Dalam
Negeri, dengan ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan terbaru nilai jualnya ditetapkan 10% (sepuluh persen) di
bawah harga kosong (off the road) atau 21,5% di bawah perkiraan harga isi (on the
road);
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan HPU atau
dengan membandingkan jenis, merek, tipe, isi silinder, dan tahun pembuatan dari
negara produsen yang sama.
b. jenis, merek dan tipe yang telah tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini, dengan
ketentuan :
1. untuk tahun pembuatan lebih baru, nilai jualnya ditetapkan dengan penambahan 5%
(lima persen) setiap tahun dari nilai jual tahun sebelumnya.
2. untuk tahun pembuatan lebih tua, nilai jualnya ditetapkan berdasarkan nilai jual tahun
pembuatan terakhir sebagaimana tercantum pada Lampiran Peraturan Gubernur ini
dengan penurunan 5% (lima persen) setiap tahun dengan maksimal penurunan 5
(lima) tingkat atau disesuaikan dengan HPU yang berlaku.
c. Untuk dasar pengenaan PKB atas kereta gandeng atau tempel ditetapkan sebesar 25% (dua
puluh lima persen) dari kendaraan bermotor penariknya;
d. Untuk tambahan atau selisih Nilai Jual Kendaraan Bermotor ganti mesin ditetapkan sesuai
dengan HPU Provinsi DKI Jakarta atau sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor
sebagaimana tercantum pada Lampiran I Peraturan Gubernur ini.
(2) Penetapan dasar pengenaan PKB untuk jenis, merek dan tipe kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), bobotnya ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam
Pasal 5 ayat (2).

Pasal 9

Penetapan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), Pasal 7 dan
Pasal 8, dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah ditetapkan.

BAB III
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 10

Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur No. 30 Tahun 2006 tentang Penghitungan
Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2006 dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 11

Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan
penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Maret 2007
GUBERNUR PROPINSI DKI JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 April 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA

ttd.

RITOLA TASMAYA
NIP 140091657

BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 50

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Kami siap menerima kritik dan saran